Langkah
Kebijakan Penyesuaian PTKP
Jakarta,
8 Juli 2015 – Pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki,
dalam hal ini kebijakan fiskal, memiliki peran yang strategis dalam
mempengaruhi jalannya perekonomian agar arahnya sesuai dengan yang diharapkan,
baik melalui instrumen pengeluaran Pemerintah (government spending) ataupun
melalui instrumen perpajakan (taxation).
Memperhatikan
perkembangan terkini perekonomian nasional yang sedang dalam kondisi
perlambatan terutama akibat ekonomi global yang sedang dalam situasi
ketidakpastian dan gejolak, Pemerintah, melalui instrumen kebijakan fiskal
telah berupaya keras untuk mendorong kinerja perekonomian. Dari sisi spending
(pengeluaran negara), berbagai program kesejahteraan sosial untuk mendukung daya
beli masyarakat, khususnya golongan bawah, sudah banyak digulirkan, seperti
Program Raskin, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga
Sejahtera, dan lain-lainnya. Selain itu, melalui sisi pengeluaran, peningkatan
belanja infrastruktur yang cukup besar juga diharapkan menjadi pengungkit bagi
bergeraknya perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
Dari
sisi penerimaan, melalui instrumen perpajakan Pemerintah juga telah memberikan
beberapa kebijakan insentif perpajakan (tax allowances, tax holiday, BM DTP,
dll) yang diharapkan dapat memberikan stimulus bagi dinamika perekonomian
nasional. Yang paling mutakhir, Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan
penyesuaian besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar
Rp24,3 juta menjadi sebesar Rp36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
Ketentuan mengenai PTKP ini sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan
Pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan
setelah melakukan konsultasi dengan DPR. Dengan demikian, sejak berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan terkait penyesuaian PTKP ini, maka secara efektif
besaran PTKP baru tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban
pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Ada
beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini.
Pertama,untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam
beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup
signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan
penyesuaian harga BBM. Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian
Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir
semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan
tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh
sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya
mitra dagang utama Indonesia.
Oleh
karena itu, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mendorong naiknya kembali
laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan
domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari
bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong
kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik
melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan
dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara
itu konsumsi masyarakat dapat terungkit melalui kebijakan penyesuaian PTKP dan
berbagai program bantuan sosial. Dengan demikian diharapakan keduanya dapat
menahan melemahnya kinerja sisi eksternal (perdagangan internasional).
Dampak
Penyesuaian PTKP
Dengan
pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri
Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian
besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122
/PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.
Tabel I
PTKP Mulai Tahun
Pajak 2015 Besarnya PTKP
Diri WP
Orang Pribadi
|
36.000.000,-
|
Tambahan
untuk WP Kawin
|
3.000.000,-
|
Tambahan
untuk Istri yang Penghasilannya -
digabung dgn Suami |
36.000.000,-
|
Tambahan
untuk setiap Tanggunan
|
3.000.000,-
|
Kenaikan
PTKP ini tentu saja berdampak tidak saja pada penerimaan pajak itu sendiri
tetapi juga pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya
PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga
konsekuensinya adalah berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi
dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak
dilakukan penyesuaian.
Namun
demikian, pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna
mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam
perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada
gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN. Berdasarkan data historis,
kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara
nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP
tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh
Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.
Meskipun
kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan
tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak
positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja
(disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat
baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, kebijakan
kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian
nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya.
Dengan
demikian, dihimbau bagi seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan
untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun
besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015
dan sesudahnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 lebih lanjut
dapat dilihat melalui alamat www.kemenkeu.go.id. (ep/mr)
Kepala Biro
N.E. Fatimah
NIP 19581212 198210 2 001
Keterangan
lebih lanjut:
Pusat
Kebijakan Pendapatan Negara
Badan
Kebijakan Fiskal
Gd.RM.
Notohamiprodjo Lt.6
Telp/Fax
: (021) 3840151