Senin, Februari 02, 2009

Denda/Sanksi Administrasi atas Keterlambatan & Kealpaan WP. Menyampaikan SPT.


(UU No. 28 Tahun 2007)
1. DENDA/SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAM BATAN
PENYAMPAIAN SPT (Psl. 7 UU No. 28 Tahun 2007) Berlaku Mulai Januari 2008 :
SPT. Tahunan Orang Pribadi; Denda sebesar Rp. 100.000,-
SPT. Tahunan PPh. Badan; Denda Rp. 1.000.000,-
SPT. Masa PPN; Denda Rp. 500.000,-
SPT. Masa Lainnya; Denda Rp. 100.000,-
2. PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN (Psl. 3 UU No. 28 Tahun 2007).
Pengambilan, pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT dapat dilakukan secara manual atau elek tronik.
Batas akhir penyampaian “SPT Tahunan PPh. Badan” Palinglambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.
3. SANKSI ADMINISTRASI BERUPA KENAIKAN (Psl. 13A UU No. 28 Tahun 2007).
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau Menyampaikan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan negara, dikenai “Sanksi Administrasi sebesar 200% dari Pajak yang kurang di bayar”. (Pertama kali dilakuakan WP tidak dikenai sangsi pidana),