PERUBAHAN TARIF PAJAK DAN PTKP
(Sejak 1 Jan 2009 s/d. Sekarang .............(2018))
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
|
|
Tarif Deviden
|
10%
|
Tidak memiliki NPWP
|
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong
|
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Pembayaran Fiskal LN untuk yang punya NPWP
|
Gratis
|
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
|
Tarif Pajak
|
Thn 2009
|
28%
|
Thn 2010 dan selanjutnya
|
25%
|
PT yang 40% sahamnya
diperdagangkan di bursa efek
|
5% lebih rendah dari yang seharusnya
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
|
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
|
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) BERUBAH LAGI:
(Berlaku Mulai 1 Januari 2016 s/d .............. Sekarang)
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
|
PMK No. 122 Thn 2015 (Peraturan Menteri Keuangan)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berubah:
(Berlaku sejak 1 Januari 2015 s/d 31 Des 2015)
Tidak Berlaku lagi
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang
untuk setiap keluarga
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berubah:
(Berlaku sejak 1 Jan 2013 s/d 31 Des 2014)
Tidak Berlaku lagi
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang
untuk setiap keluarga
|
|
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
(Berlaku dari Tg. 1 Jan 2009 s/d 31 Des 2012)
Tidak Berlaku lagi
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
|
4. Tambahan tarif Lainnya
- Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
- Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB = 5%
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
- Paling rendah = 10 %
- Paling tinggi = 75 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
|