Senin, Februari 02, 2009

Pokok2 Perubahan UU No. 36 Thn. 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
PERUBAHAN TARIF PAJAK  DAN PTKP
(Sejak 1 Jan 2009 s/d. Sekarang .............(2018))
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%
Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal LN untuk yang punya NPWP
Gratis
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
Tarif Pajak
Thn 2009
28%
Thn 2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya
diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
 
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) BERUBAH LAGI:
(Berlaku Mulai 1 Januari 2016 s/d .............. Sekarang)
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 54.000.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 4.500.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 54.000.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 4.500.000,-



PMK No. 122 Thn 2015 (Peraturan Menteri Keuangan)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berubah:
(Berlaku sejak 1 Januari 2015 s/d 31 Des 2015)
Tidak Berlaku lagi
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 36.000.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 3.000.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 36.000.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 3.000.000,-


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berubah:
(Berlaku sejak 1 Jan 2013 s/d 31 Des 2014)
Tidak Berlaku lagi
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 24.300.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 2.025.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 24.300.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 2.025.000,-


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
     (Berlaku dari Tg. 1 Jan 2009 s/d 31 Des 2012)
Tidak Berlaku lagi
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya
  • Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
  • Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB = 5%
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
  • Paling rendah = 10 %
  • Paling tinggi = 75 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 08 Januari 2009 09:17 )