Jumat, Januari 30, 2009

Ditjen Pajak Buru Perusahaan Real Estate Dan Konstruksi

Ditjen Pajak Buru Perusahaan Real Estate Dan Konstruksi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memeriksa pembayaran pajak perusahaan real estate dan jasa konstruksi. "Saya sudah berbicara dengan BPKP sekitar sebulan yang lalu agar untuk tahun ini BPKP agak fokus, sesuai dengan kebijakan kita terhadap perusahaan jasa
konstruksi dan real estate," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, belum lama ini.

Ditjen Pajak sudah mengetahui "benchmark" pembayaran pajak dari dua jenis perusahaan itu, namun untuk memastikannya perlu pemeriksaan BPKP.

"Kami akan serahkan daftar sekian ratus perusahaan. Silakan mereka tarik sampelnya untuk diperiksa, kami belum sempat duduk bersama karena banyak urusan akhir-akhir ini," kata Darmin. Ditjen Pajak sudah menyusun daftar perusahaan sawit sehingga "benchmark" pembayaran pajaknya bisa diketahui, selain akan menindak lebih lanjut jika pembayaran pajak satu perusahaan temyata di bawah "benchmark". "Untuk real estate dan konstruksi ini memang lebih rumit sehingga harus ada pemeriksaan. Kalau sawit lebih mudah karena diketahui luas lahannya," katanya.




Sumber : Rakyat Merdeka