ATURAN PERPAJAKAN
BATAS
WAKTU PEMBAYARAN/PENYETORAN & PELAPORAN PAJAK
Minggu, 11 Nopember
2012 - 13:02
Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP)
adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)
sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang terutang.
Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan
pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui
mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut,
melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau
pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah
dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib
Pajak maupun aparat pajak.
Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP
terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang
dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas
pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa,
meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh
Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang
digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT
Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).
Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh
WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara online
melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara
elektronik melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id.
Batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak dan
batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15,
PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan
SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP
OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15
bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah
tanggal 20 bulan berikutnya.
Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea
Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari
setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah
pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka
batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat
penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah
tanggal 14 bulan berikutnya.
Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelumdelivery order dibayar.
Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka
batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan
berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal
20 bulan berikutnya.
Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena
Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN
disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka
batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya,
sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan
berikutnya.
Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non
Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal
15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah
pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15,
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa,
sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan,
sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan
ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas
waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan
disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu
pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan
pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan
denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan
pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
SPT dapat dibedakan
sebagai berikut:
1.
SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas
pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh
Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta
Pemungut PPN
2.
SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa
PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing.
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No
|
Jenis
SPT
|
Batas
Waktu Pembayaran
|
Batas WaktuPelaporan
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
2
|
PPh Pasal 15
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
3
|
PPh Pasal 21/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
4
|
PPh Pasal 23/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
5
|
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang
pribadi dan badan
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
6
|
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria
tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT
Masa
|
Akhir masa Pajak terakhir
|
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
7
|
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
|
1 hari setelah dipungut
|
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara
mingguan)
|
8
|
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
|
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
|
Tgl. 14 bulan berikut
|
9
|
PPh Pasal 22 - Pertamina
|
Sebelum Delivery Order dibayar
|
|
10
|
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
11
|
PPN dan PPn BM - PKP
|
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan
sebelum SPT Masa PPN disampaikan
|
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
|
12
|
PPN dan PPn BM - Bendaharawan
|
Tgl. 7 bulan berikut
|
Tgl. 14 bulan berikut
|
13
|
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
14
|
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
|
Sesuai batas waktu per SPT Masa
|
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
Berikut batas waktu
pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas WaktuPelaporan Tahunan
|
1
|
PPh - Orang Pribadi
|
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
|
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun Pajak
|
2
|
PPh - Badan
|
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
|
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian
tahun Pajak
|
3
|
PBB
|
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
|
----
|